Penegakan diagnosis dalam dunia kedokteran dapat dilakukan jika anamnesis,pemeriksaan fisik dan penunjang dapat dilakukan. Anamnesis kasus forensik klinik (korban hidup) dapat dilakukan pada korban asalkan korban kompeten. Pada korban meninggal (jenazah) akan berbeda, karena anamnesis jenazah tidak mungkin dilakukan sehingga dilakukan alloanamnesis (anamnesis terhadap orang lain yang terkait dengan pasien/korban) terhadap keluarga dan/atau penyidik.
Pemeriksaan fisik dilakukan dengan seksama dinamakan visum, yang berasal dari kata visus/melihat/inspeksi, perkusi (pengetukan), palpasi (perabaan/penekanan) dan auskultasi. Hasil pemeriksaan dicatat dalam rekam medis yang dinamakan visum et repertum (laporan hasil pemeriksaan).